Jumat, 13 Mei 2011

Tindak Lanjuti Kebocoran Dana Pramuka

Jambi - Gubernur Jambi Hasan Basri Agus menegaskan, inspektorat dan kejaksaan tinggi bisa bekerja sama terkait kebocoran dana Pramuka Rp 3 miliar lebih yang dibeberkan inspektorat, beberapa waktu lalu. Hal ini disampaikan gubernur usai menghadiri acara di Bank Indonesia (BI), kemarin (12/5).
Beberapa waktu lalu, Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar yang menangani masalah ini mengatakan, persoalan ini akan diserahkan ke kejati. Ini dikarenakan sudah menyangkut persoalan hukum. “Sepanjang itu diperlukan semuanya akan dilakukan. Kita lihat nantilah kerja sama inspektorat dan kejati kenapa tidak,” tegasnya.
Terkait tugas inspektorat, gubernur mengatakan sudah dilaksanakan sesuai aturan. Yakni, meminta dana pramuka senilai Rp 3 miliar yang disalahgunakan untuk dikembalikan. HBA menyerahkan penuntasan temuan ini kepada Wakil Gubernur Jambi. “Sejauh ini memang belum mendapat laporan terkait tindak lanjut itu. Yang jelas inspektorat sudah melaksanakan tugas untuk meminta pengembalian dana itu. Inforamsinya sebagian sudah ada yang mengembalikan,” katanya, lagi.
HBA mengatakan, sebaiknya tindak lanjut temuan ini segera diselesaikan dan dikembalikan. Sehingga atas temuan ini bisa dilakukan pembinaan ke dalam dan perbaikan ke depan.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Provinsi Jambi Erwan Malik mengakui akan menindak sesui rekomendasi yang mereka terima. “Kalau diperintahkan untuk dikembalikan ya kami akan membuat surat rekomendasi kepada kwarda. Sesuai peraturan, selama 60 hari diberi kesempatan untuk mengembalikan. Bila tidak ya kami serahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Untuk diketahui, kebocoran dana Kwarda Pramuka Provinsi Jambi berasal dari kebun sawit seluas 400 hektare di Dusun Mudo, Tungkal Ulu, Tanjab Barat. Kebun ini dikelola PT Inti IndoSawit Subur. Sedangkan dalam temuan inspektorat, terjadi penyimpangan dana Rp 3 miliar lebih. Temuan ini terdiri atas empat item yakni, pengeluaran dana yang tak jelas mencapai Rp 2,3 miliar, SPPD fiktif sekitar Rp 300 juta lebih. Selain itu juga berupa pinjaman pribadi Rp 380 juta dan tidak dipungutnya pajak mencapai 40 juta.
Sementara itu, Asintel Kejati Jambi Andi M Iqbal Arief mengatakan, sedang melakukan pengumpulan data. “Sekarang dokumen-dokumen itu masih di tangan inspektorat. Jadi, sekarang kami masih menunggu data tersebut,” ujarnya. Pihaknya juga sudah memintai keterangan sejumlah pihak.(pia)

sumber : http://www.jambi-independent.co.id/jio/index.php?option=com_content&view=article&id=12562:inspektorat-kejati-bisa-bekerja-sama&catid=1:metrojambi&Itemid=3

0 komentar:

Posting Komentar